Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 46 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Koreksi Anda