Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat yang didirikan de-dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 194 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No.
231) dan yang dengan surat Menteri Perindustrian Rakyat tertanggal 1 Juli 1961, No. 981, namanya dirobah menjadi Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R.
Leppin Karya Yasa) menjadi PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Pembangunan INdustri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) tersebut dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II ...