PP
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1963 tentang PENYELENGGARAAN SENSUS PERTANIAN
PP Nomor 46 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 46 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Jenis dan cara penyelenggaraan Sensus Pertanian. Pasal 1. Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Organisasi. Pasal 8. (1) Kepala
Aparatur Pasal 10. Kepala Biro Pusat Statistik MENETAPKAN formasi pegawai masing-
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 18. Hal-hal yang perlu lebih lanjut guna melaksanakan sensus, yang belum