Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a, layanan . . . - lo- a. Iayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik INDONESIA, visa, izin keimigrasian, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat perrnohonan diajukan; dan b. penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya fiasa) penerbitan sertilikat hak cipta, biaya (iasa) penerbitan sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan sertifikat paten, dan biaya (iasa) penerbitan sertifikat merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.
Koreksi Anda