Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada orang asing yang: a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit; b. dalam keadaan kahar; c. berada di INDONESIA dan tidak mampu; d.berada... REPUBL|K INDONESIA d. berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang mengalami keadaan kahar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda