Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada: a. calon pekerja migran INDONESIA untuk pertama kali; b. warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA; atau c. warga negara INDONESIA yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik INDONESIA. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa surat perjalanan Laksana paspor Republik INDONESIA dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. warga negara INDONESIA yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau b. warga negara INDONESIA dalam rangka repatriasi. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada: a, orang . . . REPUBLIK INDONES]A a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar; b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; e. orang asing perwakilan: 1. pemerintah negara asing; 2. organisasi internasional; atau 3. lemboEF swadaya masyarakat internasional, dalam rangka lumanitaian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA; atau f. orang asing dalam rangka pemerintahan. (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada: a. orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mengalami keadaan kahar; b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. orang asing menika-h secara sah dengan warga negara INDONESIA yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu; e. orang asing dalam rangka repatriasi ke INDONESIA; f. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; g. orang asing perwakilan: 1. pemerintah negara asing; 2. organisasi intemasional; atau 3. lembaga. . . NEP[JBLTK INDONESIA 3. lembaga swadaya masyarakat intemasional, dalam rangka lwmanitarian assista ne pada daerah bencana di wilayah INDONESIA; atau h. orang asing dalam rangka kepentingan pemerintahan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda