Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum; pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan modal, (2) perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer; c. pemberian keterangan rumusan dan identilikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; atau d. pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). b (3) Ketentuan . . . PUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda