Koreksi Pasal 4
PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
a. informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum;
pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan modal,
(2) perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;
c. pemberian keterangan rumusan dan identilikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik;
atau
d. pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
b
(3) Ketentuan . . .
PUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
