Koreksi Pasal 29
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial.
(21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c, jaminan kematian;
d. jaminan hari tua;
e. jaminan pensiun; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
