Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian; d. jaminan hari tua; e. jaminan pensiun; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan. (3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda