Koreksi Pasal 28
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.
(2) Besar...
l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin.
(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
