Koreksi Pasal 26
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasa727
(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f.
(21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. insentif; dan
b. Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
