Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727 (1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. insentif; dan b. Jaminan Sosial.
Koreksi Anda