Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil; b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya.
Koreksi Anda