Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian. (2) Investigasi . . . PRESIOEN -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja; b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau c. potensi kegagalan peralatan. {3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima. (4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin. Pasal 2l (1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau b. pemeriksaan kesehatan dan konseling. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi. (4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22 (1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan: a. Paling. . . SK No 177M5 A t2t EEPUBLIK TNDONESIA a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan b. paling singkat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja.
Koreksi Anda