Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.
Koreksi Anda