Koreksi Pasal 16
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:
a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan
c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi.
(21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pemantauan . . .
REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda
