Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk: a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja; b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. (3) Pemantauan . . . REPUBL|K INDONESIA (3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda