Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. peralatan pemantau tingkat radiasi; b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif; c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi: 1. dosimeter pasif; dan 2. dosimeter aktif; d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.
Koreksi Anda