Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi: a. daerah pengendalian; dan b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan: a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal; b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan c. prosedur . . . c prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda