Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi: a. pembagian daerah kerja; b. perlengkapan Proteksi Radiasi; c. pemantauan daerah kerja; d. pemantauan dosis; e. pemantauan kesehatan; f. kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi; h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda