Koreksi Pasal 8
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda
