Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda