Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Proteksi Radiasi; dan b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. prinsip Proteksi Radiasi; b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja; c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik; e. kajian keselamatan; dan f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. {3} Keselamatan . . . ELIK INDONESTA (3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi
Koreksi Anda