Koreksi Pasal 4
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion.
(21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif.
(3) Manajemen . . .
(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif.
Koreksi Anda
