Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,
Koreksi Anda