Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur tentang: a. KeselamatanRadiasi; b. Keamanan Zat Radioaktif; c. manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan d. Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk: a. instalasi nuklir; b. fasilitas radiasi darrZat Radioaktif; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk: a. Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan b. limbah radioaktif. (4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Koreksi Anda