Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun -.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. 15.619.999.999... MENETAPKAN FRESIOEN a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk; 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk; 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Rukit Asam Tbk; dan 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport lndonesia. (21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik INDONESIA k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium.
Koreksi Anda