Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian: a. fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); b. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A; c. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (1); dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda