Koreksi Pasal 30
PP Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
a. fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
b. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A;
c. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29B ayat (1); dan
d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
