Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (2) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. (3) Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Koreksi Anda