Koreksi Pasal 30
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
