Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penghentian, dan pengajuan manfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda