Koreksi Pasal 26
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan sementara pembayaran Manfaat Pensiun.
(3) BPJS
(3) BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan kembali Manfaat Pensiun setelah Penerima Manfaat Pensiun memberikan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun tidak melakukan konfirmasi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, BPJS Ketenagakerjaan menghentikan pembayaran Manfaat Pensiun.
Koreksi Anda
