Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. (2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
Koreksi Anda