Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda