Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Koreksi Anda