Koreksi Pasal 10
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta.
(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sementara tidak bekerja, Peserta menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data kepesertaan diterima lengkap dan benar.
(5) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
