Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak menerbitkan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bukti kepesertaan. (3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (4) Nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nomor kepesertaan tunggal untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Peserta.
Koreksi Anda