Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (3) Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun. (4) Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta: a. meninggal dunia; atau b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Koreksi Anda