Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta terdiri atas: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda