Koreksi Pasal 35
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua.
Koreksi Anda
