Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: a. pelayanan jasa hukum; b. pelayanan harta peninggalan; c. pendidikan dan pelatihan; d. pelayanan keimigrasian; e. pelayanan hak kekayaan intelektual; f. pelayanan kesehatan rumah sakit; dan g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Koreksi Anda