Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa; d. melaksanakan Kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perikatan; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA; j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda