Koreksi Pasal 28
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), dan sertifikasi Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
