Koreksi Pasal 27
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
