Koreksi Pasal 17
PP Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:
a. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
b. memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran;
c. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
