Koreksi Pasal 7B
PP Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:
a. meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan
b. belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
