Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik INDONESIA mulai berlaku. (2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda