Koreksi Pasal 9
PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
