Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penghasilan dan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa. (2) Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda