Koreksi Pasal 4
PP Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya; atau
b. meninggal dunia.
(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan.
Koreksi Anda
