Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk: a. tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000; dan b. tanah dan bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 1952. (2) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda