Koreksi Pasal 15
PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
1. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
3. Pemberian insentif yang diberikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.
4. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
