Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di daerahnya. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda