Koreksi Pasal 5
PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
m. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda
