Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 45 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal; c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. termasuk skala prioritas tinggi; h. termasuk pembangunan infrastruktur; i. melakukan alih teknologi; j. melakukan industri pionir; k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; m. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda